Tarakan Memilih

Sampai Tutup Pendaftaran, Baru Satu Paslon Mendaftar, KPU Tarakan Perpanjang hingga 1 September 2024

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Paslon Kharisma di KPU pada 29 Agustus 2024 kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Sampai pukul 23.59 WITA tadi malam, Kamis (29/8/2024), hingga penutupan pendaftaran sebagai peserta Pilkada di Tarakan, KPU Tarakan belum menerima Paslon lain untuk mendaftarkan diri.
 
Artinya selama dibukanya pendaftaran sebagai peserta Pilkada di Tarakan kemarin,  hanya ada satu Paslon yakni pasangan Kharisma yang sudah mendaftar di hari kedua.

Ini disampaikan Komisioner KPU Tarakan, Asriadi. Adapun untuk Paslon peserta Pilkada Tarakan, Kharisma kemarin yang sudah mendaftar, berkas administrasinya ia menjelaskan secara keseluruhan sudah dinyatakan lengkap.

"Saya sampaikan ke teman-teman bahwa dinyatakan lengkap belum tentu dinyatakan memenuhi syarat. Kami perlu lakukan yang namanya penelitian persyaratan pencalonan," paparnya. 

Baca juga: KPU Kaltara Tegaskan Parpol Pengusung tak Bisa Cabut Dukungan usai Daftarkan Paslon Peserta Pilkada

Hasil penelitian persyaratan pencalonan itulah nanti akan diputuskan apakah dia memenuhi syarat atau tidak.

Namun memang ada beberapa tahapan dilihat itu diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk memperbaiki sejumlah berkas.

"Semisal dalam penelitian persyaratan pencalonan nanti, itu ada sejumlah berkas yang mungkin masih kurang tepat atau seperti apa, maka diberikan kesempatan untuk perbaikan. Setelah hasil perbaikan itu kemudian dilakukan penelitian persyaratan pencalonan baru akan diputuskan apakah si bakal Paslon memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Penetapannya sendiri nanti akan diatur tanggal 22 September 2024 tentunya melalui rapat pleno tertutup.  

Dan setelah rapat pleno tertutup ditetapkan, kemudian akan dilakukan namanya pengundian nomor urut dan pengumuman.

Dilihat dari jadwal tahapan di tanggal 27-29 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran.

Kemudian lanjut pemeriksaan kesehatan sebenarnya dijadwalkan 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024.

 Namun untuk Paslon Pilkada Tarakan terhitung dari tanggal 30 Agustus 2024, 31 Agustus 2024 dan 1 September 2024.

"Tanggal 2 September 2024 akan keluar hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit, apakah sehat atau tidak sehat. Itu akan jadi salah satu berkas pencalonan yang akan dimasukkan ke dalam berkasnya si bakal calon," jelasnya.

Baca juga: Polres Tana Tidung Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Libatkan 208 Personel, Libatkan TNI

Ia menambahkan bahwa adapun selanjutnya, setelah ditutup pendaftaran kemarin, KPU Tarakan kembali memperpanjang waktu pendaftaran untuk parpol yang belum mengusung. 

"Jadi perihal perpanjangan pendaftaran terdapat beberapa perubahan. Memang semuala diperpanjang dari tanggal 1 September sampai - 3 september berubah menjadi 30 Agustus hari ini  sampai 1 September 2024 besok," tukasnya. 


(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Berita Terkini