Kaltara Memilih
KPU Kaltara Tegaskan Parpol Pengusung tak Bisa Cabut Dukungan usai Daftarkan Paslon Peserta Pilkada
KPU Kaltara secara resmi menutup pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Kaltara 2024, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 23.59 Wita.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara secara resmi menutup pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Kaltara 2024, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 23.59 Wita.
Ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar dalam kontestasi politik Pilkada Kaltara 2024. Dengan dukungan total 16 partai politik (parpol) atau partai pengusung.
Ketiga paslon itu, antara lain Andi Sulaiman – Adri Patton yang diusung PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 68.239.
Kemudian Yansen Tipa Padan – Suratno yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PKB. Dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 78.123.
Baca juga: Polres Tana Tidung Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Libatkan 208 Personel, Libatkan TNI
Lalu bapaslon terakhir, adalah Zainal A Paliwang – Ingkong Ala yang diusung 11 parpol. Yakni, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Partai Gelora. Dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 241.188.
Dalam keterangan persnya, Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menyebutkan, Parpol tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024.
Ketegasan itu, kata dia, berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut bunyi Pasal 100 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024;
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Pada ayat (2), dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Kemudian ayat (3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
“Partai yang sudah mengusungkan paslon, itu tidak diperkenankan untuk menarik diri atau mengganti paslon. Termasuk juga didalamnya, calon yang mengundurkan diri itu juga tidak diperkenankan . Artinya kalaupun semisal ada potensi atau mengundurkan diri, maka paslon tersebut dianggap gugur,” katanya.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Bupati Bulungan Syarwani Antar Teman Duetnya Dulu Menjadi Bacawagub Kaltara
Rully-sapaan akrabnya mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, maka seluruh parpol pengusung terhadap ketiga bakal paslon tersebut sudah melewati ambang batas yakni, 38.826 suara sah.
“Ketiga bapaslon ini sudah memenuhi jumlah ambang batas suara sah partai pengusung yang sudah kita tetapkan,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Komisi Pemilihan Umum
Wakil Gubernur
Gubernur
Andi Sulaiman
Adri Patton
Yansen Tipa Padan
Suratno
Partai Demokrat
Pilkada Kaltara
partai politik
Zainal A Paliwang
Ingkong Ala
KPU Kaltara
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.