TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sesuai jadwal, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten dan kota dilangsungkan 14 September hingga 21 September 2024. Namun ada beberapa temuan kendala yang didapati Bawaslu Tarakan dalam masa pengawasan penyusunan daftar pemilih.
Temuan yang didapati Bawaslu Tarakan diantaranya penduduk meninggal dunia, tapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penduduk yang telah meninggal dunia juga belum dibuatkan akta kematian. Padahal dokumen akta kematian dari kelurahan menjadi dokumen pendukung apabila ingin mencoret pemilih yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih. Ada pula penduduk yang pindah namun belum memperbaharui data kependudukannya.
"Sinkronisasi data kependudukan menjadi data pemilih tentu memiliki kendala tersendiri, karena data kependudukan yang cukup dinamis ditambah masih banyaknya Penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependuduknya," ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah.
Berdasarkanhasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan Bawaslu Tarakan sejak Februari hingga juni sebanyak 5.379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan pencermatan data dengan DPS.
Baca juga: Jelang Pilkada, Cek Nama Sebagai Daftar Pemilih di Pemilihan Kepala Daerah Tana Tidung Secara Online
Setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai pihak, Bawaslu Tarakan mendapatkan sebanyak 939 data penduduk yang belum masuk dalam daftar pemilih Tarakan.
Andi Muhammad Saifullah, mengatakan, dalam melaksanakan pencermatan terhadap potensi ganda dalam DPS hasilnya sebanyak 29.963 potensi pemilih ganda yang diproses Bawaslu Tarakan dilakukan analisis lebih lanjut, sehingga didapatkan data 2 pemilih ganda Identik mulai dari NIK, Nama, Umur, dan Alamat.
"Hal ini juga sudah disampaikan Bawaslu Tarakan ke KPU terkait hasil analisis potensi ganda identik. Kami akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini," ucapnya.
Bawaslu Tarakan berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari penetapan DPT tingkat kabupaten dan Kota sehingga memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.
"Kami juga berharap masyarakat dapat aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi Pengawas Pemilu jika ada permasalahan. Mereka juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai cara memperbaiki data pemilih agar semua pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kendala," ungkapnya.
Baca juga: KPU Kaltara Tetapkan DPS Pilkada 517.910 Pemilih, Hariyadi Hamid: Masih Dapat Berubah Hingga DPT
Bawaslu arakan memandang Penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Isu data pemilih ini menjadi sorotan penting karena berdampak kepada tahapan yang lain seperti Pengadaan Logistik dan Pencoblosan.
“Ketidaktepatan Daftar Pemilih berpotensi menghilangkan hak Pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat," lanjutnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Tarakan telah berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk memastikan jika terdapat Anggota baru diterima sebagai TNI dan Polri untuk dilakukan perubahan alih status dalam Daftar Pemilih menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta jika terdapat Anggtoa TNI dan Polri yang akan pensium agar dapat dimasukkan sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
"Jadi, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan mengadakan sejumlah sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka," terangnya.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.