Kaltara Memilih
KPU Kaltara Tetapkan DPS Pilkada 517.910 Pemilih, Hariyadi Hamid: Masih Dapat Berubah Hingga DPT
KPU Kaltara telah melakukan proses penetapam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, yakni sebanyak 517.910 pemilih.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan proses penetapam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
DPS Pilkada telah ditetapkan sebanyak 517.910 pemilih yang tersebar di lima Kabupaten/Kota di Kaltara.
"Kita telah melangkungkan rapat pleno terbuka dan hasil rekapitulasi penetapan DPS pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu," kata Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid saat ditemui awak TribunKaltara, Senin (17/8/2024).
Dalam hal ini, KPU Kaltara juga mengakui sempat menerima beberapa masukan yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara yang berbentuk rekomendasi dan saran perbaikan terkait adanya beberapa pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: KPU Kaltara Tetapkan RSUD dr Jusuf SK Tarakan jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Cagub dan Cawagub
Untuk TMS ini terdiri dari beberapa kategori seperti meninggal dunia, pindah alamat atau domisili serta beralih status dari warga sipil menjadi TNI/Polri serta hal lainnya.
"Berdasarkan cacatan dari Bawaslu tersebutlah kemudian disepakati dan muncul angka yang ditetapkan sebagai DPS," ungkapnya.
Selain itu, kata Hariyadi, terdapat beberapa data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan potensi wajib KTP, yang dari hasil tersebut diperoleh gap yang cukup signifikan dalam DPS tersebut.
"Ini data wajib KTP elektronik yang disebutkan itu ada sekitar 530 ribu sekian, sementara DPS yang kami tetapkan hanya 517.910 pemilih,” sebutnya.
"Artinya, ada selisih atau berkurangnya jumlah pemilih sekitar 13 ribu," imbuhnya.
Kendati demikian, Hariyadi menegaskan bahwa dalam hal ini KPU hanya bisa mempertanggungjawabkan yang telah ditetapkan secara berjenjang mulai dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
Lebih lanjut, Hariyadi juga mengatakan bahwa penetapan DPS ini masih terus berproses hingga nanti ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dalam prosesnya jumlahnya masih dapat berubah.
Baca juga: 12 Bakal Calon Gubernur Usungan PDIP Diumumkan Megawati Hari Ini, Termasuk di Pilkada Kaltara 2024?
"Bisa jadi nanti berkurang atau malah bertambah, karena ini masih terus berproses," tuntasnya
(*)
Komisi Pemilihan Umum
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Hariyadi Hamid
KPU Kaltara
Tidak Memenuhi Syarat
Badan Pengawas Pemilu
Pilkada
DPS
DPT
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.