Kaltara Memilih
KPU Kaltara Tetapkan RSUD dr Jusuf SK Tarakan jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Cagub dan Cawagub
KPU Kaltara menetapkan RSUD Jusuf SK Tarakan, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilkada.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan RSUD dr Jusuf SK Tarakan, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para calon gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pilkada Kaltara 2024.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan selama tiga hari. yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selain jadwal pendaftaran, KPU Kaltara mengagendakan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon.
Berkaitan dengan itu, KPU Kaltara telah menetapkan dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK milik Pemprov Kaltara di Kota Tarakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.
Baca juga: KPU Kaltara Ingatkan Gelar dan Ijazah Paslon di Pilkada 2024 Wajib Terverifikasi, Begini Alasannya
“Setelah melalui komunikasi dan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, kami memutuskan dalam pleno, menetapkan RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon,” ujar Hariyadi, Senin (19/08/2024).
KPU Kaltara, lanjutnya, juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, serta pemerintah daerah.
“Kami telah mengirimkan surat kepada RSUD Jusuf SK untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan yang melibatkan BNN. Ini untuk memastikan pemeriksaan kesehatan calon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan KPU pada 22 September 2024 setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selain persiapan terkait pemeriksaan kesehatan, KPU Kaltara juga telah melakukan persiapan lain, seperti penentuan tempat pendaftaran.
Ia menambahkan, KPU Kaltara telah menyiapkan tempat pendaftaran yang lebih luas dan nyaman di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk mengakomodasi calon yang akan mendaftar, maupun bagi pendukung dan masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pendaftaran.
Baca juga: KPU Kaltara Sosialisasi Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Minimal 7 Kursi atau 25 Persen Suara Sah
KPU Kaltara, lanjut Hariyadi, telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pendaftaran.
Di sisi lain, KPU Kaltara telah melakukan sosialisasi kepada para bakal calon mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Komisi Pemilihan Umum
RSUD dr Jusuf SK Tarakan
Hariyadi Hamid
KPU Kaltara
pemeriksaan kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah
Dinas Kesehatan
Tarakan
Kaltara
Cagub
Cawagub
Pilkada Kaltara
Pilgub Kaltara
Kalimantan Utara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.