Kaltara Memilih

KPU Kaltara Sosialisasi Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Minimal 7 Kursi atau 25 Persen Suara Sah

Hari ini, Sabtu 10 Agustus 2024, KPU Kaltara lakukan sosialisasi peraturan nomor 57 tahun 2024 soal minimal perolehan kursi atau suarat saha parpol.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Acara sosialisasi PKPU Provinsi Kaltara nomor 57, tentang syarat pencalonan Pilkada dari jalur Parpol. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara menggelar sosialisasi Peraturan Nomor 57 Tahun 2024, tentang syarat minimal perolehan kursi atau suara sah, partai politik atau (parpol) gabungan parpol perserta pemilu untuk Pilkada 2024.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di hotel Grand Pangeran Khar, Sabtu (10/08/2024), dihadiri  Forkopimda, perwakilan parpol dan perwakilan media massa di Kalimantan Utara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara, Chairulliza menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara 2024. 

"Peraturan KPU Kaltara ini, secara rinci mengatur tentang syarat minimal perolehan kursi atau suara sah, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk Pilkada 2024. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rully--sapaan akrabnya.

Baca juga: KPU Kaltara Sosialisasi PKPU Pilkada 2024, Dipastikan hanya Ada Pendaftaran Calon Jalur Parpol 

PKPU Provinsi Kalimantan Utara Kaltara ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Yaitu tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024.

Disebutkan, sesuai dengan PKPU Provinsi Kalimantan Utara ini, perolehan kursi dan suara pada Pemilu 2024 menjadi dasar penghitungan syarat pencalonan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk Pilkada 2024.

Rully menjelaskan, parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari 35 kursi DPRD Kaltara hasil Pemilu 2024.

Sedang jumlah suara, syaratnya minimal 25 persen dari akumulasi suara yang sah. Di mana di Kaltara sebanyak 388.260 suara sah.

Penentuan syarat pencalonan ini yang tercantum dalam PKPU provinsi Kaltara nomor 57 tahun 2024 ini, imbuhnya, mengacu juga UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilu. Yaitu pada pasal 40 ayat 1 - 5. 

Baca juga: KPU Kaltara Tunggu Juknis, Tentukan Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Ditegaskan dalam UU ini, bahwa Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan bakal pasangan calon, adalah parpol yang memiliki kursi DPRD Kaltara.

Untuk diketahui, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27 – 29 Agustus2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Kaltara.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

KPU Kaltara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Kaltara 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

KPU Kaltara juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved