Kaltara Memilih

KPU Kaltara Ingatkan Gelar dan Ijazah Paslon di Pilkada 2024 Wajib Terverifikasi, Begini Alasannya

Bagi paslon yang mendaftarkan gelar dan ijazah maju di Pilkada Kaltara 2024, berarti gelar dan ijazah tersebut sudah terverifikasi.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Kaltara Hariyadi Hamid membeberkan terkait pendaftaran pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024, untuk gelar dan ijazah pendidikan harus Terverifikasi lembaga berwenang terkait.

Berkaitan dengan hal ini, KPU Kaltara akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara untuk mereview pemeriksaan ijazah, agar semua ijazah tidak diragukan keasliannya.

"Kami meminta kepada setiap Paslon untuk mencantumkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir. Nanti kami yang akan memverifikasi secara faktual dengan mendatangi lembaga yang menerbitkan," ungkap Hariyadi Hamid.

Hariyadi Hamid menyampaikan bagi Paslon Pilkada 2024 yang hendak mencantumkan gelar tertentu juga harus menyertakan dokumen pendukung. Baik itu gelar kebangsawanan, gelar keagamaan, gelar kehormatan dan lainnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Klarifikasi Perdana dari Bawaslu Kaltara, Sangkala Tunjukkan Ijazah Asli Paket C

"Jika ingin menggunakan gelar baik kebangsawanan, agama dan lainnya dokumen pendukung harus tersedia," kata Hariyadi Hamid.

"Misalkan ingin dilampirkan gelar Haji-nya ya harus mencantumkan buktinya berupa sertifikat atau dokumen lainnya. Kalau kemudian tidak ada wajib untuk membuat surat pernyataan," imbuhnya.

Hariyadi Hamid mengingatkan bagi bakal Paslon yang kemudian meragukan legalitas gelar yang dimilikinya agar lebih baiknya untuk tidak dicantumkan.

Hal tersebut mengingat ketika terjadi gugatan hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuka peluang dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Seandainya tidak yakin dan dokumen pendukungnya juga tidak ada, sebaiknya tidak usah dipaksakan untuk digunakan," ucap Hariyadi Hamid.

ILUSTRASI - Pilkada Kaltara (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Pilkada Kaltara (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Kemudian berkenaan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Hariyadi Hamid juga mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus berasal dari Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili KTP bakal Paslon.  

(*)

Penulis: Des Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved