Kaltara Memilih
KPU Kaltara Ingatkan Gelar dan Ijazah Paslon di Pilkada 2024 Wajib Terverifikasi, Begini Alasannya
Bagi paslon yang mendaftarkan gelar dan ijazah maju di Pilkada Kaltara 2024, berarti gelar dan ijazah tersebut sudah terverifikasi.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Kaltara Hariyadi Hamid membeberkan terkait pendaftaran pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024, untuk gelar dan ijazah pendidikan harus Terverifikasi lembaga berwenang terkait.
Berkaitan dengan hal ini, KPU Kaltara akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara untuk mereview pemeriksaan ijazah, agar semua ijazah tidak diragukan keasliannya.
"Kami meminta kepada setiap Paslon untuk mencantumkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir. Nanti kami yang akan memverifikasi secara faktual dengan mendatangi lembaga yang menerbitkan," ungkap Hariyadi Hamid.
Hariyadi Hamid menyampaikan bagi Paslon Pilkada 2024 yang hendak mencantumkan gelar tertentu juga harus menyertakan dokumen pendukung. Baik itu gelar kebangsawanan, gelar keagamaan, gelar kehormatan dan lainnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Klarifikasi Perdana dari Bawaslu Kaltara, Sangkala Tunjukkan Ijazah Asli Paket C
"Jika ingin menggunakan gelar baik kebangsawanan, agama dan lainnya dokumen pendukung harus tersedia," kata Hariyadi Hamid.
"Misalkan ingin dilampirkan gelar Haji-nya ya harus mencantumkan buktinya berupa sertifikat atau dokumen lainnya. Kalau kemudian tidak ada wajib untuk membuat surat pernyataan," imbuhnya.
Hariyadi Hamid mengingatkan bagi bakal Paslon yang kemudian meragukan legalitas gelar yang dimilikinya agar lebih baiknya untuk tidak dicantumkan.
Hal tersebut mengingat ketika terjadi gugatan hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuka peluang dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Seandainya tidak yakin dan dokumen pendukungnya juga tidak ada, sebaiknya tidak usah dipaksakan untuk digunakan," ucap Hariyadi Hamid.

Kemudian berkenaan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Hariyadi Hamid juga mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus berasal dari Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili KTP bakal Paslon.
(*)
Penulis: Des Kartika Ayu
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.