Tarakan Memilih

Penuhi Panggilan Klarifikasi Perdana dari Bawaslu Kaltara, Sangkala Tunjukkan Ijazah Asli Paket C

Pihak terlapor terduga ijazah palsu melaksanakan konferensi pers berkaitan pasca di-registernya kasus laporan melibatkan caleg terpilih Tarakan Utara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Suryadi Sangkala (kanan) bersama kuasa hukumnya, Kriya Amansyah (kiri) dalam konferensi pers siang tadi, Rabu (7/8/2024) di Kota Tarakan usai memenuhi panggilan Bawaslu Kaltara dan memberikan klarifikasi di Bawaslu Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pihak terlapor terduga ijazah palsu melaksanakan konferensi pers berkaitan pasca di-registernya kasus laporan melibatkan caleg terpilih Tarakan Utara, Suryadi Sangkala ke Bawaslu Kaltara.

Dan siang tadi, pihak Suryadi Sangkala, caleg terpilih di Tarakan Utara yang dilaporkan dugaan ijazah palsu memenuhi panggilan pertama untuk melaksanakan klarifikasi kepada Bawaslu Kaltara yang digelar di Bawaslu Tarakan.

Suryadi Sangkala bersama kuasa hukumnya, Kriya Amansyah dalam konferensi pers siang tadi, Rabu (7/8/2024), menyampaikan terkini update kasusnya atau perkembangan kasusnya, pihaknya mendatangi Bawaslu Tarakan untuk dimintai keterangannya.

"Perkembangannya ditanya ijazah Pak Suryadi Sangkala. Yang ditunjukkan ijazah asli. Untuk pemanggilan saksi-saksi belum ada," ungkap Kriya Amansyah.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Lanjutkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan: Sudah Register

Ia melanjutkan pasca diregister, tadi dilakukan pemanggilan memenuhi agenda klarifikasi dari Suryadi untuk pertama kalinya. Pertanyaan disampaikan tim di Bawaslu dimulai dari ijazah Suryadi, rentetan tahunnya dari tahun berapa menempuh paket c dan pernah atau tidaknya proses belajar mengajar termasuk guru yang mengajar dan teman-teman sekelas Suryadi Sangkala.

Kemudian ia melanjutkan, bahwa pada dasarnya pihaknya bersama klien memberikan informasi sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari ada tenaga pengajar, teman sekelas dan mata pelajaran apa saja yang dipelajari saat masih menempuh pendidikan paket C.

"Kami memberikan klarifikasi atas pertanyaann Bawaslu Provinsi di Tarakan. Kami tidak membantah. Kami hanya memberikan keterangan sesuai yang dimiliki, dialami dilakukan Suryadi dan sudah disampaikan," jelasnya.

Berbicara saksi, jika Bawaslu Provinsi Kaltara meminta saksi pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebutkan dalam klarifikasi.

Ia menjelaskan lagi bahwa untuk pendidikan paket c kliennya, Suryadi, tahun 2014 sampai ke 2017. Selama tiga tahun menempuh pendidikan. Untuk dokumen pembuktian bisa langsung dikonfirmasi ke pihak PKBM Melati 2 bersangkutan.

"Yang dialami Suryadi, menjalankan proses pelajaran di PKBM Melati 2 itu yang jelas dari 2014 dan 2017 baru keluar ijazah," ujarnya.

Berbicara juga disinggung apakah terdaftar di Dapodik dalam hal ini Disdik bisa menjelaskan. Yang jelas Suryadi bisa menunjukkan ijazah dan surat pernah bersekolah ada SKM atau sertifikat yang bisa dibuktikan dan ditunjukkan.

Menyikapi isu awal yang disampaikan LBH HANTAM (pelapor) bahwa Suryadi masuk atau mendaftar tahun 2016 dan setahun bisa lulus di tahun 2017 mendapatkan ijazah, kemudian ijazah paket C itu digunakan untuk mendaftar caleg, Kriya Amansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi menjalankan proses belajar di PKBM Melati 2 Paket C dari 2014 sampai 2017.

Berkaitan dokumentasi pribadi proses belajar mengajar tidak sempat diabadikan Suryadi lanjutnya. Kemudian dokumentasi seperti grup arisan PKB Melati 2 dan grupnya masih ada berisi teman kelas Suryadi masih tersimpan saat ini. Dibuktikan ada rekam jejak tahun.

"Mereka arisan setiap bulan ketemuan. Jadi ada teman kelas mereka. Jadi kalau dibutuhkan keterangan teman sekelasnya insyaAllah bisa dipanggil. Yang jelas kami sudah beri klarifikasi keterangan terkait laporan ke Bawaslu," ujarnya.

Ia melanjutkan berbicara bahasa ijazah palsu sebagaimana disampaikan pihak LBH-HANTAM, pihaknya menyerahkan ke Sentra Gakkumdu yang melakukan klarifikasi. Di dalamnya ada kepolisian kejaksaan dan Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved