TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Hasil Rapat Pleno tertutup penetapan pasangan calon ( Paslon ) pada Pilkada untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara pada Minggu (22/9/2024).
KPU Kaltara menetapkan tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, yakni Sulaiman – Adri Patton ( Sulton ), Yansen Tipa Padan – Suratno ( YESS ), dan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala ( Ziap ) .
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid dalam konferensi pers di sekretariat KPU Kaltara yang bertempat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Provinsi, Kalimantan Utara.
“Kami mengambil kesimpulan dengan merujuk dari hasil penelitian administrasi pasangan calon yang telah dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran yakni Sulaiman – Adri Patton ( Sulton ), Yansen Tipa Padan – Suratno ( YESS ) dan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala ( Ziap ) ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat,” kata Hariyadi Hamid kepada media, Minggu (22/0/2024).
Baca juga: Bocoran Suasana Pertemuan Yansen TP dan Andi Sulaiman di Pelabuhan Tarakan Jelang Pilkada Kaltara
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan susunan kegiatan yang telah ditetapkan oleh KPU, untuk tahapan selanjutnya yakni mencabutan atau pengundian nomor urut ketiga pasangan calon yang akan dilaksanakan besok (Senin, 24/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hariyadi juga menjelaskan tentang kewajiban penting bagi pasangan calon yang saat ini masih menjabat di pemerintahan untuk segera menyerahkan surat cuti kepada KPU Provinsi Kaltara.
Tidak kalah penting juga untuk menjadi perhatian bagi pasangan calon yang masih memiliki jabatan baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak menggunakan fasilatas negara.
“Tanggal 25 untuk pasangan calon yang saat ini menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk menyerahkan surat cuti maksimal tanggal 25 September 2024 kepada KPU,” tegasnya.
Baca juga: Pilkada Kaltara, 3 Calon Gubernur Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Ajak Masyarakat Beri Tanggapan
Selain itu, Hariyadi juga mengingatkan agar setiap pasangan calon berkenan untuk meperhatikan segala hal yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan selama masa proses kampanye berlangsung.
“Mohon untuk dipelajari juga PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Disitu akan mengatur terkair dengan apa yang kemudia harus dilakukan oleh pasangan calon,” tandasnya.
(*)