Malinau Memilih

Rakor Netralitas ASN Jelang Kampanye Pilkada 2024 di Malinau, Waspadai 10 Jenis Pelanggaran Ini

Penulis: Mohamad Supri
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi netralitas ASN jelang tahapan kampanye Pilkada di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (23/9/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Malinau menghadirkan sejumlah narasumber dalam Rapat Koordinasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa jelang tahapan Pilkada Malinau 2024, Senin (23/9/2024)

Tren pelanggaran netralitas disampaikan sebagai antisipasi jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Malinau Kalimantan Utara.

Narasumber sekaligus Penggiat Pemilihan, Zulfauzi Hasly menyampaikan sejak Pemilu 2020 lalu, data Bawaslu menunujukkan tren pelanggaran netralitas didominasi aparat desa hingga Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Zulfauzi Hasly merinci sejumlah penyebab keberpihakan oleh pihak yang dilarang terlibat dapat disebabkan karena beberapa faktor.

Baca juga: Sekda Tohar Hadiri Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada PPU 2024

"Diantaranya, upaya mempertahankan jabatan, adanya hubungan primordial, tekanan hingga ketidaktauan terhadap regulasi," ungkapnya, Senin (23/9/2024).

Pelanggaran terhadap netralitas selama tahapan kampanye dapat dibagi dalam beberapa kategori.

Zulfauzi menyampaikan ada 10 jenis pelanggaran yang biasanya terjadi dalam siklus suksesi kepemimpinan.

Dan tidak menutup kemungkinan, praktik serupa juga dipraktikkan pada Pilkada di Malinau.

"Ada 10 jenis pelanggaran netralitas ASN yang biasanya terjadi. Terutama selama tahapan kampanye yang juga sebentar lagi akan dilaksanakan di Malinau dan Kaltara," katanya.

10 jenis pelanggaran netralitas yang umun terjadi antara lain sebagai berikut:

1. Hadir dalam kampanye pasangan calon

2. Memberikan sambutan dalam kampanye

3. Berfoto dengan pasangan calon

4. Berfoto dengan simbol calon tertentu

5. Memasang alat peraga kampanye di rumah pribadi

6. Memfasilitasi kegiatan kampanye

7. Aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon

Baca juga: Tetapkan 3 Calon, KPU Batasi Hanya 30 Orang Boleh Masuk di Pencabutan Nomor Urut Pilkada Nunukan

8. Memposting dukungan di media sosial

9. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan

10. Memerintahkan perangkat desa dan warga untuk memilih salah satu pasangan calon

(*)

 

Berita Terkini