Nunukan Memilih

Tetapkan 3 Calon, KPU Batasi Hanya 30 Orang Boleh Masuk di Pencabutan Nomor Urut Pilkada Nunukan

KPU Nunukan, Kaltara batasi 30 orang rombongan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam pencabutan nomor urut.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dirikan tenda pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Senin (23/09/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) batasi 30 orang rombongan masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam agenda pencabutan nomor urut peserta Pilkada Nunukan.

Pencabutan nomor urut di halaman Kantor KPU Nunukan dijadwalkan pukul 20.00 Wita.

"Pencabutan nomor urut nanti malam di halaman Kantor KPU Nunukan. Kami dirikan tenda di luar kantor dengan membatasi rombongan masing-masing Paslon 30 orang," kata Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pengumuman, Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Senin (23/09/2024), pukul 14.00 Wita.

Lanjut Abdul Rahman,"30 orang itu di luar Paslon," tambahnya.

Baca juga: KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada Tana Tidung, BAIS Datang Pertama dan Disusul SAH

Rahman menyampaikan pada agenda pencabutan nomor urut Paslon, KPU Nunukan juga mengundang unsur Forkopimda termasuk Bupati Nunukan.

"Bupati Nunukan kami undang sebagai tamu, termasuk unsur Forkopimda," ucapnya.

Sebelumnya KPU Nunukan telah menetapkan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang ikut dalam perhelatan Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 2016 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.

Paslon yang telah ditetapkan yakni Basri-Hanafiah, Andi Akbar-Serfianus, Irwan Sabri-Hermanus.

Diketahui Paslon Basri-Hanafiah didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Baca juga: Pemilih Tidak Masuk DPT di Pilkada 2024 Tetap Bisa Memilih, Begini Penjelasan KPU Kaltara

Paslon Andi Akbar-Serfianus didukung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Paslon Irwan Sabri-Hermanus didukung oleh Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved