Kaltara Memilih
Pemilih Tidak Masuk DPT di Pilkada 2024 Tetap Bisa Memilih, Begini Penjelasan KPU Kaltara
Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa cek secara online di cekdptonline.go.id. Apabil ada datanya berarti pemilih bisa memilih.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menghimbau kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Kalimantan Utara tetap mempunyai hak pilih dan diperbolehkan memilih.
Oleh karena itu, Hariyadi Hamid menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara online di cekdptonline.go.id. agar dapat mengetahui statusnya sebagai pemilih, apakah telah terdaftar sebagai DPT.
“Nah apabila ada pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPT itu tidak menghilangkan hak pilihnya. Sehingga tetap dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara 27 November 2024,” ucap Hariyadi Hamid.
Hariyadi Hamid mengatakan, seseorang dapat tidak terdaftar dalam DPT disebabkan oleh beberapa faktor dan kategori, salah satunya baru menginjak usia 17 tahun saat telah dilakukan penetapan DPT.
Baca juga: KPU Tetapkan 115.483 DPT di Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan
“Untuk kategorinya itu bisa saja baru masuk setelah ditetapkan DPT atau baru masuk usia 17 tahun,” terangnya.
Namun masyarakat diminta untuk tidak khawatir, karena pemilih tersebut tetap akan dapat memilih dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sepanjang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Tentu nanti untuk mekanismennya yang dapat dilakukan adalah memasukkan pemilih tersebut kedalam DPK,” sebutnya.
Untuk pemilih yang masuk ke dalam DPK nantinya hanya tinggal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa e-KTP sesuai domisili tempat mencoblos.
“Tapi untuk pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini nanti sesuai dengan peraturan baru bisa mencoblos di jam 12 hingga jam 1 siang,” tandasnya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.