Kaltara Memilih

KPU Tetapkan 115.483 DPT di Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan

KPU Bulungan telah menetapkan 115.483 DPT Bulungan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / HO KPU
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT oleh KPU Bulungan, Sabtu (22/9/2024) (TribunKaltara.com / HO KPU). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bulungan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.

DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Bulungan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT yang berlangsung pada Sabtu malam (21/9/2024) sebanyak 115.483 pemilih yang terdiri dari 60.486 jumlah pemilih laki-laki dan 54.997 jumlah pemilih perempuan.

Jumlah DPT tersebut tersebar di 10 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bulungan dan jumlah total 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang menyampaikan bahwa terdapat kenaikan jumlah pemilih jika dibandingan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bulan lalu.

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan WIRA Sebagai Paslon Tunggal di Pilkada Malinau 2024

“Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 143 pemilih jika dibandingkn dengan DPS bulan sebelumnya,” sebutnya.

Mistang mengatakan penambahan daftar pemilih disebabkan adanya perpindahan domisili warga luar Kabupaten Bulungan menjadi warga Kabupaten Bulungan.

Sementara itu, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT mengatakan bahwa setelah ditetapkannya jumlah DPT dan kemudian di masyarakat ditemukan pemilih yang belum terdaftar maka hak pilih akan tetap ada.

“Jikalau ada pemilih yang berlum terdaftar setelah penetapan DPT ini, maka hak pilihnya tidak hilang dan tetap ada. Hanya saja hak pilih yang bersangkutan yang tidak masuk dalam DPT ini, dapat digunakan kategorisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

Baca juga: FIKS Paslon Tunggal, Kharisma Resmi Ditetapkan jadi Peserta Pilkada Tarakan, Besok Undian Nomor Urut

Dalam artian pemilih tersebut akan tetap dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved