Kaltara Memilih
KPU Tetapkan 115.483 DPT di Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan
KPU Bulungan telah menetapkan 115.483 DPT Bulungan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bulungan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.
DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Bulungan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT yang berlangsung pada Sabtu malam (21/9/2024) sebanyak 115.483 pemilih yang terdiri dari 60.486 jumlah pemilih laki-laki dan 54.997 jumlah pemilih perempuan.
Jumlah DPT tersebut tersebar di 10 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bulungan dan jumlah total 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang menyampaikan bahwa terdapat kenaikan jumlah pemilih jika dibandingan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bulan lalu.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan WIRA Sebagai Paslon Tunggal di Pilkada Malinau 2024
“Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 143 pemilih jika dibandingkn dengan DPS bulan sebelumnya,” sebutnya.
Mistang mengatakan penambahan daftar pemilih disebabkan adanya perpindahan domisili warga luar Kabupaten Bulungan menjadi warga Kabupaten Bulungan.
Sementara itu, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT mengatakan bahwa setelah ditetapkannya jumlah DPT dan kemudian di masyarakat ditemukan pemilih yang belum terdaftar maka hak pilih akan tetap ada.
“Jikalau ada pemilih yang berlum terdaftar setelah penetapan DPT ini, maka hak pilihnya tidak hilang dan tetap ada. Hanya saja hak pilih yang bersangkutan yang tidak masuk dalam DPT ini, dapat digunakan kategorisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.
Baca juga: FIKS Paslon Tunggal, Kharisma Resmi Ditetapkan jadi Peserta Pilkada Tarakan, Besok Undian Nomor Urut
Dalam artian pemilih tersebut akan tetap dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
(*)
Komisi Pemilihan Umum
Daftar Pemilih Tetap
KPU Bulungan
Tempat Pemungutan Suara
Mistang
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
Bulungan
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.