Nunukan Memilih

KPU Nunukan Beri Penjelasan Soal Hadiah dalam Kampanye, Rusli: Setiap Barang Nilainya Rp1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin.

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan soal hadiah yang dapat diberikan oleh pasangan calon dan atau/ tim kampanye kepada peserta kampanye.

Dalam Pasal 66 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:

a. Dalam bentuk barang;

b. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin menegaskan bahwa nilai barang sebesar Rp1 juta yang dimaksud dalam PKPU tersebut adalah nilai setiap barang.

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangonsong Kunker ke Pemkab Bulungan, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

"Perlu digaris bawahi bahwa nilai setiap barang, bukan akumulasi barangnya. Jadi setiap barang nilainya Rp1 juta. Pasangan calon atau tim kampanye tidak boleh memberikan barang yang nilainya melebihi Rp1 juta," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/10/2024), sore.

Lebih lanjut Rusli katakan bahwa pasangan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Pasangan calon atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka, dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai maksud Pasal 66 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Rusli menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Nunukan untuk memberikan penjelasan.

Adapun bunyi Pasal 66 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yakni biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Dua Kontainer Logistik Pilkada 2024 Tiba di Tarakan, Satu Pleton Personel Polisi Disiapkan 

Dalam ayat tersebut tidak diatur mengenai pembayaran non tunai. Diketahui ada beragam jenis alat pembayaran non tunai misalnya kartu debit, kartu kredit, cek, nota, uang elektronik, Qris, Bilyet Giro.

"Itu bisa ditanyakan ke Bawaslu Nunukan,"  ungkap Rusli.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini