TRIBUNKALTARA.COM - Aktris Sandra Dewi memberi keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis kemarin, Kamis (10/10/2024).
Ibu dua anak ini dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertanyaan didominasi soal harta yang dimiliki bersama Harvey Moeis.
Seperti diketahui, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah ditahan sejak Maret 2024.
Berikut ini rangkuman pengakuan Sandra Dewi terkait kasus korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor:
Baca juga: Diduga Ikut Nikmati Harta Hasil Korupsi Sang Suami, Intip Gaya Hidup Mewah Sandra Dewi
1. Transfer 10 Miliar ke Istri Bos Smelter Timah
Jaksa mencecar Sandra Dewi terkait transaksi Rp 10 miliar ke istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
PT RBT diketahui adalah perusahaan yang disebut mewakili Harvey Moeis dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi menjelaskan bahwa Suparta adalah teman sang suami. Dimana pada satu waktu, ia meminjan uang Rp 10 M.
“Suami saya meminta bantuan kepada saya, boleh kah saya meminjamkan dana Rp 10 miliar kepada Pak Suparta,” kata Sandra Dewi.
Permintaan itu diiyakan oleh Sandra Dewi dengan mencairkan uang Rp 10 miliar di rekening Bank Mega.
Sandra menambahkan peminjaman itu terdapat bunga 18 persen. Namun, todak ada kesepakatan kapan uang itu harus dikembalikan.
Ia hanya meminta agar dilunasi pada 2021 untuk membeli kavling rumah.
"Saya bilang oke, saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak pernah ada aliran dana dari suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen,” ujarnya lagi.
Baca juga: Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Suaminya dalam Dugaan Korupsi PT Timah, Belum Jenguk di Tahanan
2. Tas Mewah Hasil Endorsement
Saat kasus korupsi sang suami terungkap, Kejagung menyita 88 buah tas branded milik Sandra Dewi.