2. Wali Nikah Mahalini Seorang Ustaz
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz.
Ustaz tersebut menikahkan Mahalini atas nama wali hakim karena ia tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.
"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."
"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."
"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.
Baca juga: Profil Raymond Aditya, Keyboardist Band Pengiring yang Dirumorkan Selingkuh dengan Mahalini
3. Wali Hakim Belum Memenuhi Kriteria
Meski telah memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya, perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.
Diketahui, menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan.
Sementara, wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti saat mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Gelar Pernikahan di Bali Hari Ini, Mepamit dan Resepsi dalam Satu Hari
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menyimpulkan prosedur pengangkatan wali hakim belum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Hal inilah yang mendasari keputusan pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.
Suryana melanjutkan seharusnya yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Kepala KUA tempat akad berlangsung.