TRIBUNKALTARA.COM - Fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan karena dianggap tidak sah, singgung soal wali nikah hingga diminta nikah ulang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak itsbat pernikahan yang diajukan oleh pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini.
Pada tanggal 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Malini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan.
Lalu, enam bulan kemudian, keduanya mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah.
Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan itsbat itu.
Keputusan ini diambil sebab ditemukan satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi," ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan.
Baca juga: 4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang
Rukun nikah yang dimaksud di sini adalah wali nikah.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak oleh pengadilan:
1. Status Mahalini sebagai Mualaf
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana mengatakan masalah ini berhubungan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf.
Menurut penjelasannya, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahannya.
Karena orangtuanya non muslim, maka ayah kandungnya tidak bisa bertindak sebagai wali nikah.
"Jadi kalau melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya."
"Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orangtuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orangtuanya kan," jelasnya