Kabar Artis

4 Fakta Itsbat Nikah Rizky Febian-Mahalini Ditolak Pengadilan, Diminta Nikah Ulang karena Tidak Sah

Fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan karena dianggap tidak sah, singgung soal wali nikah hingga diminta nikah ulang.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @rizkyfbian
Simak fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak pengadilan gegara wali nikah tak memenuhi kriteria hingga diminta nikah ulang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan karena dianggap tidak sah, singgung soal wali nikah hingga diminta nikah ulang.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak itsbat pernikahan yang diajukan oleh pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini.

Pada tanggal 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Malini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan.

Lalu, enam bulan kemudian, keduanya mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah.

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan itsbat itu.

Suryana Humas PA Jaksel ungkap alasan itsbat Rizky Febian-Mahalini ditolak
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan alasan permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak. (YouTube Intens Investigasi)

Keputusan ini diambil sebab ditemukan satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi," ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan.

Baca juga: 4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang

Rukun nikah yang dimaksud di sini adalah wali nikah.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak oleh pengadilan:

1. Status Mahalini sebagai Mualaf

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana mengatakan masalah ini berhubungan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf.

Menurut penjelasannya, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahannya.

Karena orangtuanya non muslim, maka ayah kandungnya tidak bisa bertindak sebagai wali nikah.

"Jadi kalau melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya."

"Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orangtuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orangtuanya kan," jelasnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved