Kabar Artis

5 Fakta Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun

Terancam hukuman penjara 12 tahun, inilah fakta-fakta sidang perdana Jonathan Frizzy atas kasus dugaan obat keras dalam vape.

ARSIP - Instagram @ijonkfrizzy
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Potret aktor Jonathan Frizzy. Simak fakta-fakta sidang perdana Ijonk atas kasus dugaan obat keras dalam vape, terancam hukuman penjara 12 tahun hingga kondisi kesehatan yang belum pulih. 

TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025).

Sosok Jonathan Frizzy merupakan aktor dan model Indonesia.

Ia merupakan pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.

Mengawali karier dari dunia model, Ijonk mencoba peruntungannya di dunia sinetron hingga wajahnya kerap menghiasi layar kaca.

Jonathan Frizzy pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 kemudian bercerai 17 Februari 2022.

Sidang Jonathan Frizzy kasus vape obat keras
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).

Namanya sempat menjadi sorotan publik lantaran mantan istrinya menuduh Ijonk terlibat cinta lokasi dengan salah satu aktris wanita, Ririn Dwi Ariyanti.

Baca juga: 4 Fakta Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Peran sang Aktor

Bahkan pada Januari 2025 lalu, sang aktor diisukan telah melamar Ririn meski hal itu dibantah oleh pamannya, Benny Simanjuntak.

Pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape yang menyeret Jonathan Frizzy? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib menjelaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.

2. Tak Ajukan Eksepsi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved