Kabar Artis
5 Fakta Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun
Terancam hukuman penjara 12 tahun, inilah fakta-fakta sidang perdana Jonathan Frizzy atas kasus dugaan obat keras dalam vape.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025).
Sosok Jonathan Frizzy merupakan aktor dan model Indonesia.
Ia merupakan pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.
Mengawali karier dari dunia model, Ijonk mencoba peruntungannya di dunia sinetron hingga wajahnya kerap menghiasi layar kaca.
Jonathan Frizzy pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 kemudian bercerai 17 Februari 2022.

Namanya sempat menjadi sorotan publik lantaran mantan istrinya menuduh Ijonk terlibat cinta lokasi dengan salah satu aktris wanita, Ririn Dwi Ariyanti.
Baca juga: 4 Fakta Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Peran sang Aktor
Bahkan pada Januari 2025 lalu, sang aktor diisukan telah melamar Ririn meski hal itu dibantah oleh pamannya, Benny Simanjuntak.
Pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape yang menyeret Jonathan Frizzy? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib menjelaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.
2. Tak Ajukan Eksepsi
3 Fakta Sidang Cerai Andre Taulany-Erin, sang Komedian Emosi Anak Diajukan jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Ulang Tahun Syahrini, Naik Private Jet ke Jakarta, Kue Berbentuk Lampu Gantung jadi Sorotan |
![]() |
---|
5 Fakta Erika Carlina Melahirkan, Bravy Sumbang Nama Anak hingga Respons DJ Panda |
![]() |
---|
4 Fakta Ulang Tahun Mewah Ria Ricis dan Moana, Gelontorkan Uang Rp1 M, Ada Tamu Spesial yang Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.