Kabar Artis

5 Fakta Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun

Terancam hukuman penjara 12 tahun, inilah fakta-fakta sidang perdana Jonathan Frizzy atas kasus dugaan obat keras dalam vape.

ARSIP - Instagram @ijonkfrizzy
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Potret aktor Jonathan Frizzy. Simak fakta-fakta sidang perdana Ijonk atas kasus dugaan obat keras dalam vape, terancam hukuman penjara 12 tahun hingga kondisi kesehatan yang belum pulih. 

Benny menceritakan kronologi yang menjadi pangkal masalah keponakannya.

Ia menegaskan Ijonk sama sekali bukan pengedar seperti yang dituduhkan selama ini.

Menurut Benny, aktor 43 tahun itu hanya dimintai tolong jasa titip (jastip) vape dari seorang teman.

Benny mengatakan bahwa semua berawal dari permintaan tolong untuk mengambil 100 vape dari Kuala Lumpur, sementara Ijonk saat itu sedang berada di Bangkok.

"Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijonk itu ada di Bangkok waktu itu. Jastip itu ada yang berjumlah 100 biji, 100 vape ya," ujar Benny.

Karena berada di negara lain, Ijonk menghubungkan pihak pemilik barang dengan asistennya untuk proses pengambilan di bandara.

Namun, sebagian barang kemudian ditahan oleh petugas.

Benny menegaskan bahwa penahanan 50 buah vape itu murni karena jumlahnya yang melebihi ketentuan bukan karena mengandung zat terlarang.

"Penahanan juga tidak ada. Tidak ada dibilang bahwa itu barang narkotik atau apa. Cuma kebanyakan, lalu lepas 50. Gitu aja. Jadi itu aja sebenarnya kronologinya," lanjut Benny Simanjuntak.

Benny juga mengaku memegang bukti surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukanlah barang berbahaya.

Baca juga: 4 Fakta Ibu Kimberly Ryder Labrak Edward Akbar, Emosi Singgung Nafkah Cucu, Mantan Mantu Malah Kabur

5. Awal Mula Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025 saat petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya.

"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Barang-barang itu diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved