Kabar Artis

5 Fakta Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun

Terancam hukuman penjara 12 tahun, inilah fakta-fakta sidang perdana Jonathan Frizzy atas kasus dugaan obat keras dalam vape.

ARSIP - Instagram @ijonkfrizzy
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Potret aktor Jonathan Frizzy. Simak fakta-fakta sidang perdana Ijonk atas kasus dugaan obat keras dalam vape, terancam hukuman penjara 12 tahun hingga kondisi kesehatan yang belum pulih. 

Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Pengembangan kasus berlanjut hingga kemudian muncul nama publik figur inisial JF alias Jonathan Frizzy.

Ijonk ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada 4 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.

JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.

Ronald mengungkap JF berperan pula dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Kombes Ronald.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2025/08/06/jonathan-frizzy-didakwa-langgar-uu-kesehatan-terancam-12-tahun-penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved