Derap Nusantara

Pilkada Serentak 2024, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp1,504 Juta Per Gram, Naik Rp 5 Ribu

Inilah harga emas antam hari ini bertepatan dengan momentum Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.

|
Editor: Amiruddin
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Inilah harga emas antam hari ini bertepatan dengan momentum Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah harga emas antam hari ini bertepatan dengan momentum Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.

Di momentum Pilkada 2024 kali ini, ternyata harga emas hari ini tembus Rp1.504.000 per gram.

Itu artinya, pada momen Pilkada hari ini, harga emas Antam naik Rp 5 ribu.

Selain harga emas Antam yang kini naik jadi Rp1.504.000 per gram, terungkap juga harga jual kembali (buyback) emas batangan.

Ternyata di Pilkada hari ini, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan menjadi Rp1.352.000 per gram.

 

 

Seorang petugas melayani konsumen yang melakukan transaksi pembelian emas batangan atau logam mulia di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020).
Seorang petugas melayani konsumen yang melakukan transaksi pembelian emas batangan atau logam mulia di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Inilah harga emas antam hari ini bertepatan dengan momentum Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.(TRIBUN JABAR)

 

Baca juga: Daftar harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, harga Merosot Rp40 ribu Jadi Rp1,499 Juta per Gram

Seperti diketahui, Pilkada Serentak dilaksanakan di Indonesia pada Rabu 27 November 2024 hari ini.

Ada sebanyak 545 daerah yang laksanakan Pilkada pada Pilkada Serentak edisi November 2024.

Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang gelar Pilkada hari ini.

Nah bertepatan Pilkada Serentak hari ini, ternyata harga emas antam hari ini alami kenaikan.

Tentu ini kesempatan buat Anda investasi emas.

Melansir ANTARA pada Rabu siang, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved