TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Hasil penghitungan real count belum bisa dirilis KPU Tarakan. Hasil real count akan dirilis setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan mulai hari ini, Kamis (28/1/2024) hingga Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto mengatakan, saat ini perhitungan real count tidak dilaksanakan pihaknya. Meskipun secara aplikasi ada sistem informasi Sirekap. Namun dalam fitur Sirekap tidak ada fitur yang mentabulasi langsung data yang masuk. Sehingga harus hitung manual.
"Tetap harus hitung manual. Kami belum melaksanakan perhitungan itu. Kami masih tetap menunggu hasil rekapan tingkat kecamatan terlebih dahulu," ucap Dedi Herdianto.
Dikatakan Dedi Herdianto, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan berjenjang dari TPS ke kecamatan. Kemudian naik ke tingkat kota. Untuk tingkat kota diestimasikan mulai 5 dan 6 Desember 2024.
Baca juga: Rekapitulasi Data Pilkada Bulungan 2024, KPU Sebut Masih Gunakan Sirekap Sebagai Alat Bantu
"Kita lakukan dulu untuk rekapan tingkat kecamatan. Setelah tingkat kecamatan, dilaksanakan untuk tingkat kota. Secara resmi nanti setelah rekapan tingkat kota baru bisa. Apakah sesuai dengan yang diumumkam atau diklaim paslon atau berubah," paparnya.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di 4 kecamatan Tarakan. Dimulai dari Kecamatan Tarakan Barat Kamis 28 November hingga 3 Desember 2024, pukul 16.00 wita berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Barat.
Kecamatan Tarakan Tengah dimulai Kamis 28 November 202, pukul 16.00 WITA di Wisma Patra.
Kecamatan Tarakan Utara dimulai Jumat 29 November 2024 pukul 08.30 Wita di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Utara.
Kecamatan Tarakan Timur dimulai Jumat 29 November 2024 dab dimulai pukul 08.30 Wita, di Kantor Kecamatan Tarakan Timur.
(*)
Penulis: Andi Pausiah