TRIBUNKALTARA.COM - Inilah permintaaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam waktu dekat akan tangani Sengketa Pilkada 2024.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah calon kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca Pilkada Serentak 2024.
Gelaran Pilkada digelar pada Rabu 27 November 2024 lalu.
Kini usai Pilkada, sejumlah calon kepala daerah ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan.
Permohonan Sengketa Pilkada itu terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, dan 194 permohonan sengketa pemilihan bupati.
Baca juga: Paslon Andi Akbar-Serfianus Gugat KPU Nunukan ke MK , Abdul Rahman: Kami Siapkan Kuasa Hukum
Selain itu terdapat 44 sengketa pemilihan wali kota.
Diprediksi gugatan Sengketa Pilkada itu akan terus bertambah.
Kini, sebelum tangani Sengketa Pilkada 2024, Ketua MK Suhartoyo punya permintaan.
Dikutip dari Kantor Berita ANTARA pada Rabu 11 Desember 2024, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.
“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar.
Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.
Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.