TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Masuknya Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui jalur tidak resmi atau ilegal memberikan dampak buruk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tomy Labo mengatakan pendapatan pajak bahan bakar seharusnya sudah mencapai angka 60 persen pada triwulan ke III.
Namun hingga akhir Juli 2025 capaian pendapatan pajak tersebut masih di angka 55 persen.
Baca juga: Masih Ada BBM Ilegal Masuk Perusahan Industri, Pemprov Kaltara Turunkan Tim Satgas Pengawasan
Artinya, masih ada loss atau kekurangan sebesar 5 persen atas pendapatan pajak bahan bakar.
"Untuk saat ini terealisasi 55 persen dengan total nilai Rp450 Miliar sudah masuk ke daerah. Di triwulan III harusnya masuk 60 persen," kata Tomy Labo usai menghadiri rapat bersama Tim Satgas Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Kamis (8/7/2025).
Dalam hal ini, potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyumbang 50 persen dari PAD di Kaltara.
Tomy Labo menegaskan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini menjadi kontributor tinggi terhadap PAD.
"Kami khawatirkan ada bahan bakar kendaraan bermotor yang di luar pungut kita disinyalir berasal dari 12 perusahaan wajib pajak di Kaltara," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Pemprov Kaltara, masih ada sekitar 2 perusahaan diduga tidak melaporkan BBM yang masuk di perusahaan secara benar.
Oleh sebab itu, Bapenda bersama Tim Satgas akan segera melakukan cross cek di lapangan.
"Sebenarnya bukan tidak legal, hanya masuknya tidak melalui prosedur dan tidak berizin di Kaltara, jadi BBM itu izinnya di Kaltim dan Sumatera," kata Tomy Labo.
"Ini yang akan kita tertibkan. Karena ini kita jadi loss pajak, dia bayar pajak dari asalnya bukan masuk ke Kaltara dan akan kita kejar ini," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu