TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Paslon nomor urut 1 Andi Akbar-Serfianus menggugat KPU Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) atas hasil Pilkada ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada Nunukan 2024 diajukan oleh Paslon nomor urut 1 pada Senin (09/12/2024).
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan dirinya mengetahui KPU Nunukan digugat Paslon nomor urut 1 ke MK pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan.
"Hari Senin kami melihat melalui portal Mahkamah Konstitusi RI bahwa benar ada gugatan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 1," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Rabu (11/12/2024, pagi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara
Diberitakan sebelumnya, KPU Nunukan telah menetapkan raihan suara tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kaltara serta Pilbup Nunukan, pada Jumat (06/12/2024).
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, nomor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus ungguli dua Paslon lainnya dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Sementara itu Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Seusai pleno tingkat kabupaten, KPU Nunukan beri waktu 3×24 jam bagi peserta Pilkada 2024 yang ingin gugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ke MK.
"Setelah KPU Nunukan tetapkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten untuk Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, ternyata ada Paslon yang mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK," ucap Abdul Rahman.
Sebagai pihak termohon, Abdul Rahman menuturkan bahwa KPU Nunukan akan mempersiapkan kuasa hukum untuk memberikan pembelaan di MK.
"Tentu kami siapkan kuasa hukum. Sebelumnya kami mau lihat dulu materi gugatan ke MK," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.