TRIBUNKALTARA.COM - Armor Toreador sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (6/1/2025) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
Sebelumnya, Cut Intan Nabila melaporkan Armor ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, status Armor Toreador resmi menjadi tersangka pada Agustus 2024.
Ia juga didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Armor Toreador Dipenjara Imbas Kasus KDRT, Begini Cara Cut Intan Nabila Jelaskan kepada Anak-anaknya
Berikut ini fakta-fakta sidang vonis Armor Toreador:
1. Dihukum 4,5 tahun penjara
Majelis Halim Pengadilan Negeri CIbinong menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara terhadap Armor Toreador karena terbukti bersalah.
Majelis hakim menilai Armor melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.
Adapun isi pasal tersebut bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan hukuman terhadap Saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa.
2. Hal yang memberatkan dan meringankan
Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Armor.