Dalam pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai figur publik seharusnya memberikan suri teladan yang baik.
Perbuatan Armor bukan yang pertama kali dilakukan dan perbuatan Armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.
Sementara hal yang meringankan hukuman Armor karena ia bersikap sopan selama persidangan.
“Belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga memberikan waktu seminggu untuk Armor mengajukan banding atas vonisnya.
Baca juga: Profil Lukman Azhari yang Sempat Digugat Cerai Medina Zein, Pernah Diisukan Selingkuh hingga KDRT
3. Tak ajukan banding
Sembari melemparkan senyum, Armor mengatakan bahwa dirinya akan menerima segala vonis yang dijatuhkan padanya.
"Tidak, tidak ada banding, saya terima," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Armor menegaskan bahwa sejak awal kasusnya berjalan, ia tak pernah sekalipun membela diri, dan merasa tidak bersalah.
Armor menyadari bahwa kasus ini menjadi konsekuensi yang harus dihadapi setelah tindakan kekerasan yang dilakukan pada Cut Intan Nabila.
"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.
"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.
Ia tak menampik bahwa hal-hal yang terjadi dalam rumah tangganya dikarenakan mereka menikah di usia muda.
Di tengah perjalanan lima tahun pernikahan mereka sejak Agustus 2019, ada pertikaian di dalamnya yang membuat rumah tangga mereka akhirnya retak hingga dibawa ke proses hukum.
Baca juga: MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD
4. Sepakat bercerai