Berita Daerah Terkini

MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD

Sungguh miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual pada anak di Kukar, ada korban murid SD.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pelecehan seksual pada anak di Kutai Kartanegara ( Kukar ), ada korban murid SD 

TRIBUNKALTARA.COM - Sungguh miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan pelecehan seksual pada anak di Kutai Kartanegara ( Kukar ), ada korban murid SD.

Angka kasus KDRT dan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada awal 2024 amat mengkhawatirkan. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kukar mencatat, dua bulan pada tahun ini, jumlah KDRT dan kekerasan seksual pada anak mencapai 30 kasus.

Kasus terbaru yang sedang ditangani yakni pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu. 

“Yang terbaru, kami tangani korban pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu yang dilakukan dua orang kakek,” ujar Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Dilaporkan Korbannya Lakukan Pelecehan, Pedangdut Asal Kaltara Diamankan Polisi

Hero menjelaskan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sebulu, DP3A Kukar sudah bergerak cepat melakukan penanganan dengan mengirimkan tenaga khusus profesional untuk mendampingi korban.

“Sudah kami utus psikolog untuk penanganan kejiwaan atau trauma, dan kirim ahli hukum untuk tangani persoalan hukumnya,” sebut Hero.

Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Hero menyebut, kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban dan pasti sudah dikenal dengan baik.

Seperti punya hubungan kekerabatan, saudara dan tetangga hingga orangtua kandung.

“Kalau tersangkanya orang jauh atau tidak dikenal, belum tentu korban mau diimingi-imingi uang besaran Rp50 ribu,” tegasnya.

Baca juga: Disdik Tarakan Segera Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tangani Pelecehan di Sekolah

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah menambahkan terjadinya kasus kekerasan seksual karena edukasi seksual minim. 

Masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar.

Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

Ia pun meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak.

Contohnya, memberitahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved