Berita Daerah Terkini

MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD

Sungguh miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual pada anak di Kukar, ada korban murid SD.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pelecehan seksual pada anak di Kutai Kartanegara ( Kukar ), ada korban murid SD 

“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” jelasnya.

Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, Pemkab Kukar membangun Satuan Tugas PPA di 193 desa sejak tahun 2022.

"Satgas ini adalah perpanjangan tangan kami untuk melindungi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Baca juga: Kisah Orangtua Anak Diduga Korban Pelecehan Teman Sekelas, Disdik Tarakan Panggil Pihak Sekolah

Terulang di Sebulu

Kekerasan seksual di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terungkap oleh pihak kepolisian.

Entah apa yang ada di kepala pemuda di Kutai Kartanegara berinisial DM (22).

Ia tega mencabuli seorang murid Sekolah Dasar di, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.

Ironisnya, pencabulan itu diketahui orang tua tersangka.

Lebih tragis lagi, orangtua DM yang berinisial S bahkan ikut melakukan perbuatan biadab pada bagian tubuh murid  kelas 5 SD itu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan pencabulan tersebut terungkap setelah kakak dari korban menerima informasi bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.

"Terungkapnya kasus yang dilakukan DM ini berdasarkan laporan dari kakak korban.

Korban ini adalah teman dari adik tersangka. Dimana tersangka terakhir melakukan pencabulan pada Jumat lalu," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Tahan Oknum Guru, Polres Paser: Korbannya ada Dua

Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh tersangka di rumahnya.

Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, bahkan sempat diperlakukan tidak senonoh oleh orangtua tersangka yang berinisial S.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved