Berita Daerah Terkini

Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Tahan Oknum Guru, Polres Paser: Korbannya ada Dua

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.

TRIBUNKALTARA.COM
Gedung Sat Reskrim Polres Paser, di Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.

Dari pihak keluarga korban menginginkan adanya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, yang telah dilaporkan ke Polres Paser pada 22 Mei 2023.

Menanggapi hal itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Paser, Aipda Surianing menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada pelaku.

"Orangnya sudah ditahan, sementara ini sudah masuk pada proses sidik," terang Surianing saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Hingga Juni 2023 Kasus Anak Meningkat, 23 Kasus Pelecehan Seksual Ditangani

Dijelaskan, pelaku telah ditahan sekitar dua pekan di Polres Paser yang lalu untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelakunya sudah ditahan sekitar 15 sampai 20 hari yang lalu," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, terdapat dua korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Diantaranya 1 korbannya yang melapor, dan satunya lagi jadi saksi.

"Jadi ada dua korban di sekolah yang sama," terang Surianing.

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut, namun yang diperoleh hanya ada dua korban.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara terhadap pelaku pelecehan seksual untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.

Baca juga: Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Akui Jadi Korban Pelecehan Ayah Tirinya: Mulai Usia 12 Tahun 

"Kalau sidangnya belum tau, kami masih melengkapi berkas perkaranya. Untuk tuntutannya soal kasus pelecehan seksual, biasanya 15 tahun," tutupnya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved