“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy-Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (uws)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News