MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran-Hadi sebagai pemohon.
Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.
“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal.
Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Disusul soal money politic ( politik uang ) adanya kegiatan siraman yang dihimpun pihak Isran-Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.
Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.
Praktik politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran-Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum.
“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy-Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil,
Namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.
Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.
Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.
MK juga menilai tidak menemukan kondisi kejadian khusus dan lainnya yang didalilkan oleh pihak Isran–Hadi.
Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy-Seno 996.399 suara, sedangkan pasangan nomor urut 01, Isran-Hadi meraih 793.793 suara.