Kabar Artis

6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Terjerat Narkoba Lagi: Sempat Mengelak hingga Peran Mantan Sopir

Penulis: Maharani Devitasari
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FARIZ RM NARKOBA - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM (tengah) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di Bandung pada (18/2/2025). Intip fakta-fakta penangkapannya hingga keterlibatan mantan sopir.

6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkini