6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News