Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang disampaikan oleh Lokataru Foundation ini telah diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Di dalam pertimbangan putusan MK terungkap peran Yandri dalam memenangkan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.
Untuk membuat istrinya menduduki kursi bupati, Yandri dinyatakan terbukti mengumpulkan dan menghadiri acara bersama para kelapa desa.
Dalam acara itu, Yandri disebutkan mengerahkan para kades untuk memenangkan istrinya.
Tak hanya itu, Yandri diketahui beberapa kali mengumpulkan dan bertemu langsung dengan para perangkat desa.
Sehingga, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Yandri disimpulkan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Alhasil, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Respons Yandri Susanto soal Desakan Pencopotan
Sementara itu, Yandri Susanto enggan berkomentar soal desakan yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan keterlibatan cawe-cawe istrinya.
Dalam konferensi persnya, Yandri ditanya wartawan soal Lokataru yang menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menyeret namanya.
Dalam surat itu, Lokataru meminta Presiden RI untuk menyopot Yandri dari jabatan menteri.
"Terkait putusan MK ini, dari pihak Lokataru tadi pagi melaporkan bapak melalui surat ke presiden dan salah satu isi suratnya meminta Pak Yandri dicopot sebagai Mendes. Tanggapannya?" tanya wartawan dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
"Cukup ya, oke, thank you, thank you," jawab Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Tanggapan Pengamat
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan yang dilayangkan Lokataru kepada Prabowo ini sudah tepat.