Pasalnya, keputusan seorang pejabat negara untuk berbuat atau tidak berbuat suatu tindakan merupakan obyek yang sah digugat berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.
“Saya pikir masuk alasan ya karena di dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dikenal dengan konsep obyek gugatan tata usaha negara yang mampu atau yang menjadi obyek untuk digugat itu kan tidak hanya soal kebijakan tetapi juga melakukan atau tidak melakukan perbuatan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Feri mengatakan, usai putusan MK itu, seharusnya pemerintah menunjukkan sikap yang jelas terhadap orang-orang yang dinilai tidak layak menjadi pejabat publik.
"Dalam konteks pasca putusan MK di mana Mendes PDT terbukti melakukan cawe-cawe dalam pilkada di mana salah satu calonnya adalah istrinya, tentunya ini bukti yang kuat untuk menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara harus ada sikap yang terang benderang kalau seseorang yang dianggap melawan hukum atau peradikan tidak layak menjadi pejabat publik," kata Feri.
Ia menilai, dalam konteks Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, Prabowo selaku pemimpinnya dapat digugat karena tidak memberhentikan orang-orang yang bermasalah di mata hukum.
"Dalam konteks ini, Prabowo bisa digugat di tata usaha negara karena tidak melakukan tindakan memberhentikan anak buahnya yang dianggap bermasalah," imbuh Feri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo Digugat ke PTUN, karena Tak Kunjung Pecat Yandri Susanto, https://nasional.kompas.com/read/2025/04/18/09513281/prabowo-digugat-ke-ptun-karena-tak-kunjung-pecat-yandri-susanto.
Tim Redaksi: Shela Octavia, Dani Prabowo