Rabu, 8 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Hadapi Libur Cuti Bersama Hari Raya Waisak, Polresta Bulungan Kaltara Beri Kompensasi Bagi SIM Mati

Kompensasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
BERI KOMPENSASI – Ilustrasi, pelaksanaan Uji Praktek dalam pembuatan SIM di Polresta Bulungan. Hadapi Libur Dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 12 – 13 Mei 2025, Polresta Bulungan Beri Kompensasi Bagi SIM Yang Mati (TribunKaltara.com / Dokumen TribunKaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Kompensasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan.
 
Kompensasi ini diberlakukan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menyambut Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 dan cuti bersama yang jatuh pada hari Senin dan Selasa tanggal 12 – 13 Mei 2025.
 
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto, Minggu (11/5/2025).
 
AKP Yulius Heri menjelaskan bahwa pelayanan publik pada Satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) Polresta Bulungan akan ditutup sementara untuk menghadapi Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 dan cuti bersama.

Baca juga: Sambut Hari Waisak, Umat Buddha Ziarahi TMP Tarakan, Lepas Burung Simbol Kebebasan Kebahagiaan


 
“Dalam rangka menghadapi Libur Waisak sekaligus cuti bersama, untuk pelayanan perpanjangan sekaligus pembuatan SIM baru akan kita tutup selama dua hari, yakni mulai tanggal 12 – 13 Mei 2025,” kata AKP Yulius, Minggu (11/5/2025).
 
Namun pihaknya meminta agar masyarakat Bulungan tidak khawatir terhadap masa berlaku (expired date) SIM yang jatuh pada hari libur tersebut. Sebab pihak Satlantas Polresta Bulungan akan memberlakukan kompensasi.
 
“SIM yang expired date atau mati di tanggal merah tersebut kita akan berikan kompensasi untuk dapat melakukan perpanjangan pada tanggal berikutnya dengan batas waktu tiga hari,” ucapnya.
 
“Yaitu mulai tanggal 14 Mei sampai dengan 16 Mei 2025. Jadi masyarakat bisa langsung ke Satpas untuk melakukan perpanjang SIM,” imbuhnya.

Baca juga: Libur Panjang Waisak, Imigrasi Perketat Pemeriksaan Meski Arus Penumpang Nunukan-Tawau Masih Normal


 
AKP Yulius Heri menuturkan, jika dimasa tenggang tersebut pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan maka SIM akan dianggap mati dan diharuskan membuat SIM baru.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved