TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kapolres Tarakan membeberkan cara kerja sindikat pembuat SIM palsu dan kini keempatnya berujung berurusan dengan kepolisian.
Pertama, pria berinisial MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu.
Kemudian pelaku kedua, LN/LW alias C, perempuan (43) sebagai pencetak SIM palsu di salah satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu pelaku ketiga ada AP (41) sebagai pemiliki SIM palsu dan keempat ada YS (28) sebagai calo menawarkan pembuatan SIM palsu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tarakan Temukan 13 Kartu SIM Palsu, Empat Pelaku Kini Diamankan
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, dari hasil pengungkapan ini juga menjawab dari beberapa hal peristiwa, yakni meningkatnya atau tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Di samping dari masih terdapat anak-anak yang belum memiliki SIM dan belum cukup umur untuk mengendarai suatu kendaraan, namun ini juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kota Tarakan.
"Yang dimana memang para pelaku ini menyebarkan SIM palsu yang memang bukan kewenangannya dan bukan kualifikasinya kepada masyarakat dalam seluruh kalangan-kalangan usia, kelompok. Bahkan dari keterangan dari 4 orang ini yang telah diamankan untuk produksi SIM palsu yang mereka telah edarkan, tidak hanya beredar di Kota Tarakan dan Kaltara," papar Kapolres Tarakan.
Selain di Tarakan, para pelaku juga mengirimkan produksi untuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun untuk Kaltim, pihaknya juga berhasil menghentikan untuk pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah ditelusuru, dari keterangan para pelaku mereka telah bereaksi mengedarkan SIM palsu sejak tahun 2023 lalu alias hampir dua tahun.
"Dan juga untuk keuntungan yang mereka dapatkan bervariasi karena produksi atau cetak SIM palsu yang mereka edarkan ini bervariasi. Karena memproduksi ada yang SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum," paparnya.
Dan mereka mendapatkan uang, dari masing-masing bentuk SIM palsu tersebut Rp 1,3 juta.
Rinciannya, Rp 400.000 diberikan kepada saudara MD, kemudian Rp 50.000 itu untuk jasa kurir, dan saudara AP mendapatkan keuntungan Rp 800.000 sampai Rp 850.000 per SIM palsu.
Dalam pengungkapan ini lanjut Kapolres Tarakan, kepada pelaku, dipersangkakan Pasal 2631 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Dan saat ini juga tim penyelidik masih terus mengembangkan karena seperti kami sampaikan di awal, SIM palsu ini sudah banyak beredar di dalam masyarakat. Tentunya informasi ini nanti akan kami maksimalkan untuk diamankan SIM palsu yang sudah beredar tersebut," paparnya.
Baca juga: Profil AKBP Erwin Syahputra Manik, Sosok Penting di Balik Terbongkarnya Kasus SIM Palsu di Tarakan