Berita Nunukan Terkini

12 Tahun Warga tak Dapat Plasma, DPRD Nunukan Desak PT SIL Penuhi Hak Transmigran SP 5 Sebakis

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Adhinata Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Warga transmigran Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, saat menyampaikan persoalan mereka dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (23/06/2025), siang. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.

"Kita pastikan suara warga sampai ke pusat dengan data dan fakta yang valid," pungkasnya.

Diketahui ada 230 kepala keluarga (KK) asal Klaten, Jawa Tengah, yang ditempatkan di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan.pada tahun 2013. 

Sesuai surat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2013, setiap KK transmigran dijanjikan satu rumah, pekarangan seluas 0,25 hektar, serta dua lahan usaha (LU) yakni LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar. 

Semua itu, akan diberikan paling lambat dua tahun setelah mereka tiba.

Namun, hingga kini, lebih dari satu dekade kemudian lahan usaha yang dijanjikan tak kunjung datang.

Warga transmigran baru menerima pekarangan 25×100 meter persegi beserta rumah. Sedangkan LU 1 dan LU 2 belum diterima sejak 2013. (*)


Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini