TRIBUNKALTARA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Tak hanya sebagai bukti kelayakan pengemudi, SIM juga berfungsi sebagai alat identifikasi diri.
Namun, proses pembuatan SIM terkadang kerap menjadi momok gegara antrean panjang dan membutuhkan waktu lama.
Kini, tak perlu datang langsung, proses pengajuan SIM bisa dilakukan secara online melalui sistem SIM Nasional Presisi ( SINAR ).
Bahkan, uji teori pun bisa dilakukan di rumah.
Akan tetapi, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Ini Cara Buat Paspor Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratan
Petugas akan menilai kecakapan pemohon SIM dalam berkendara.
Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini syarat, tata cara dan rincian biaya pembuatan SIM baru secara online:
Syarat Membuat SIM Online
1. Memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil psikotes.
4. Lulus ujian teori dan praktik yang diselanggarakan Satpas.
Cara Membuat SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.