Advertorial

MLT BPJS Ketenagakerjaan, Beri Kemudahan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

Salah satu tujuan MLT yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
MLT BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua ( JHT ). 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. 

Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki menyampaikan bahwa Program MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

 

 

Baca juga: Hingga Agustus 2025 BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 161,8 Miliar

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).

Masbuki mengatakan, Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta.

Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

Kita terus mendukung program MLT ini untuk dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.

“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang, semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksmimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria,” ujarnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved