Advertorial
BPJS Kesehatan Apresiasi RSUD Nunukan atas Penambahan Dokter Gigi Spesialis
RSUD Nunukan telah menambah Dokter Gigi spesialis, BPJS Kesehatan beri apresiasi karena sistem JKN berjalan sesuai ketentuan.
TRIBUNKALTARA.COM – RSUD Nunukan fokus pada layanan spesialistik mulai 19 Agustus 2025. Langkah ini dinilai positif bagi peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden dan Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa Rumah Sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hanya berfokus pada pelayanan spesialistik dan subspesialistik.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, penjaminan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di FKRTL memang dikhususkan bagi pasien dengan kebutuhan spesialistik, termasuk kasus yang sudah mengalami komplikasi atau tingkat keparahan tinggi.
Dengan demikian, peserta JKN mendapatkan pelayanan yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan tingkat kebutuhan medisnya.
Selain itu, hal ini juga mendorong optimalisasi peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai amanat Permenkes Nomor 5 Tahun 2014 dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024.
Dokter Gigi di FKTP telah memiliki kompetensi untuk melakukan penanganan dasar secara tuntas, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan gigi tanpa harus terbebani biaya tinggi di rumah sakit.
Kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi RSUD Nunukan untuk memperluas layanan spesialistik salah satunya di bidang kedokteran gigi.
Dengan begitu, masyarakat wilayah Nunukan yang memerlukan perawatan lanjutan tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.
Plt. Direktur RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan kejelasan prosedur layanan kesehatan.
"Dengan aturan ini, peran RSUD Nunukan akan lebih fokus pada pelayanan rujukan spesialistik, sementara pelayanan gigi dasar tetap ditangani di FKTP seperti Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktik Perorangan," ujarnya.
"Saat ini RSUD Nunukan telah menambah Dokter Gigi spesialis periodonti untuk memperkuat layanan kedokteran gigi. Kehadiran dokter spesialis ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat Nunukan," tambah dr. Andi.
Sementara itu, Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa penyesuaian layanan ini merupakan bentuk harmonisasi regulasi agar sistem JKN berjalan sesuai ketentuan.
"Kami memahami ada penyesuaian yang dirasakan masyarakat, tetapi tujuan utama kebijakan ini adalah agar layanan JKN benar-benar tepat sasaran. Pelayanan gigi umum tetap dapat diakses di FKTP, sedangkan Rumah Sakit difokuskan pada layanan lanjutan dan spesialistik. Dengan pembagian peran yang jelas, kualitas layanan akan semakin baik dan lebih merata," jelasnya.
Yusef juga menyampaikan apresiasi kepada RSUD Nunukan atas langkah peningkatan mutu layanan.
Hal ini sejalan dengan implementasi regulasi terkait ketentuan pelayanan spesialistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.