Advertorial
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN harus aktif, karena yang menunggak lalu diaktifkan saat rawat inap dapat dikenakan denda layanan.
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN harus aktif, karena yang menunggak lalu diaktifkan saat rawat inap dapat dikenakan denda layanan.
- Denda sebesar 5 persen dari biaya perawatan dikali masa tunggakan (maksimal 12 bulan), dengan batas tertinggi hingga Rp20 juta.
- JKN menanggung banyak layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis, namun ada pengecualian seperti perawatan kosmetik dan layanan yang sudah ditanggung instansi lain.
TRIBUNKALTARA.COM - Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.
Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.
Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.
Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu.
Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Luncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Khusus Non ASN
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.
Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Suasana-saat-petugas-BPJS-Kesehatan-berikan-layanan-keliling-beberapa-waktu-lalu.jpg)