Penggeledahan di Bankaltimtara
Polda Kaltara Ungkap Praktik Korupsi di Bank Kaltimtara, Dugaan 47 Kredit Fiktif Selama 3 Tahun
Polda Kaltara mengungkap praktik korupsi di Bankaltimtara, diduga 47 kredit fiktif selama tiga tahun.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara mengungkap praktik korupsi di Bankaltimtara, diduga 47 kredit fiktif selama tiga tahun.
Suasana tegang tampak di Kantor Wilayah Bankaltimtara Jl. Jelarai Raya, Kabupaten Bulungan, saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penggeledahan pukul 14.00 - 21.00 Wita pada Jumat (15/8/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadang Wahyudi membeberkan, penggeledahan serupa juga dilakukan di 2 kantor Bankaltimtara yang berada di Kaltara.
Yakni Kantor Cabang Tanjung Selor yang beralamat di Jl. Kolonel Soetadji Bulungan, serta Kantor Cabang Nunukan.
Usai tujuh jam penggeledahan, Dadang mengungkap penyidikan dugaan kredit fiktif pada tahun 2022 hingga 2024.
"Ada dugaan kredit fiktif. Hari ini kita lakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Dadang.
Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik menyita sejumlah berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara yang saat ini dalam proses penyidikan tersebut.
Puluhan kardus berisi berkas yang disita, selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk Dalmas menuju Polda Kaltara pada sekira pukul 21.30 Wita tadi.
"Kita amankan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kita sidik," ungkap Dadang Wahyudi.
Berkas yang disita ini, lanjutnya akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut, terhadap dugaan adanya kredit fiktif di Bankaltimtara khususnya di wilayah Kalimantan Utara.
“Yang kita lakukan hari ini penggeledahan, tidak ada penangkapan.
"Sementara masih proses berjalan (penyidikan). Nanti perkembangannya kami sampaikan ke rekan-rekan," ungkapnya.
Dadang tidak menyebut nilai kredit yang diduga fiktif serta kerugian yang diakibatkan.
Sebab semua masih dalam proses penyidikan.
"Untuk nilai, kita sambil menunggu penghitungan kerugian negara.
“Nanti akan kita sampaikan, sementara ini masih terus berjalan (penyidikan)," terangnya.
Mengenai motif yang dilakukan, dikatakan Dadang, ada pengajuan kredit oleh pihak yang diduga fiktif untuk tujuan menarik dana dari bank tersebut.
Di Nunukan, penggeledahan dipimpin Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris.
"Kami sudah melakukan penyelidikan, namun masih ada dokumen yang dibutuhkan. Makanya kami lakukan kegiatan penggeledahan hari ini," kata Abdul Haris kepada reporter TribunKaltara.com, Felis.
Menurut Haris, dugaan kredit fiktif tersebut melibatkan penyaluran dana melalui perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdomisili di luar Nunukan.
(*)
Update Dugaan 47 Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar di Bankaltimtara, Penyidik Periksa Puluhan Saksi |
![]() |
---|
Bankaltimtara Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Polda Kaltara Sita Barang Bukti Dokumen di Kantor Bankaltimtara Nunukan, Dugaan Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Polda Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi di Bankaltimtara, 47 Kredit Fiktif Bernilai Rp 275,2 Miliar |
![]() |
---|
30 Kardus Berisi Berkas Disita dari Kanwil Bankaltimtara Tanjung Selor, Diduga Ada 47 Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.