Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Penyidik Buka Potensi Tersangka Baru pada Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara 

Kejati Kaltara belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Adhinata Kusuma
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
TANGAN DIBORGOL - Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara digiring keluar dengan tangan diborgol, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (14/08/2025). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaltara.

Penyidik Kejati Kaltara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari pendalaman selanjutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kamis (14/08/2025), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara. Mereka adalah ARLT, HA, AKS dan MS.

Dari empat orang tersangka, satu di antaranya diketahui  berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, I Made Sudarmawan mengatakan, tiga tersangka lainnya berstatus non-ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara

Kendati demikian, Kejati belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Ada satu orang ASN, tiga lainnya non-ASN. Tetapi karena masih proses penyidikan dan ada asas praduga tak bersalah, kami belum bisa menyampaikan detail peran masing-masing,” kata Sudarmawan.

Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi data terkait aliran dana dalam proyek tersebut. Namun, rincian lebih lanjut baru akan disampaikan setelah proses penyidikan lanjutan.

“Tunggu saja tahap berikutnya. Mengenai aliran dana, penyidik sudah punya datanya, tetapi detailnya nanti akan terungkap di penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan perkembangan apapun bisa terjadi. Termasuk kemungkinan potensi bertambahnya tersangka dalam perkara ini.

"Ini (penyidikan) masih berjalan. Mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka, kita lihat saja nanti. Potensi itu ada," ujarnya.

Sebelumnya, salam keterangan persnya beberapa waktu lalu, I Made Sudarmawan mengatakan, terhadap para tersangka, dikenakan dugaan melakukan pelanggaran primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terhadap para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

Seperti diketahui, kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022 dan 2023.  Dengan total anggaran Rp 13 miliar lebih.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024, mencuat ke permukaan, dan menjadi ramai  pasca dilakukannya penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Februari 2025 oleh penyidik Kejati di Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik secara maraton melakuman penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi yang jumlahnya puluhan orang, mendatangkan tim ahli, penghitungan kerugian negara, serta pengumpulan barang bukti tambahan.

Puncaknya pada Kamis (14/08/2026), penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya.

Dari nilai proyek sekitar Rp 13 miliar lebih, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sebesar Rp 2,2 miliar lebih. (*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved