Korupsi Gedung BPSDM Kaltara
Pinjam Nama Perusahaan dan Fee 20 Persen, Praktik Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Terbongkar
Dugaan korupsi proyek gedung BPSDM Kaltara terbongkar, pinjam nama perusahaan dengan fee 20 persen hingga aliran dana ke rekening pribadi.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Proyek ini berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023, dengan total anggaran sekitar Rp 13,9 miliar.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa perusahaan yang memenangkan tender ternyata hanya dipinjam namanya oleh pihak lain yang menjalankan proyek. Praktik ini disertai dengan pemberian fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak (setelah dipotong pajak) kepada pemilik perusahaan.
"Pelaksana kegiatan berbeda dengan pemilik badan usaha. Artinya ada praktik pinjam meminjam perusahaan. Fee 20 persen diberikan setelah kontrak dipotong pajak," ujar Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025).
Akibat sistem pembagian fee tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung berkurang signifikan.
Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Diperiksa 6 Jam, Tangan Diborgol
Dampaknya, banyak pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan ditemukan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menurunkan kualitas fisik gedung.
"Pelaksana tidak menjalankan kegiatan sesuai kontrak. Ada manipulasi data, laporan fiktif, dan pengawasan yang tidak maksimal. Ini menimbulkan kerugian negara," jelas I Made Sudarmawan.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana proyek ke sejumlah rekening pribadi. Nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari anggaran pembangunan gedung yang dilakukan dalam tiga tahap: Rp 4 miliar pada 2021, Rp 9 miliar pada 2022, dan Rp 500 juta pada 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menambahkan bahwa dana proyek dikirim melalui jalur yang tidak semestinya.
"Ada aliran dana ke rekening pribadi yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Ini bagian dari temuan penyidikan," ungkap Nurhadi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara
Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar. Keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, dan MS. Mereka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
korupsi
BPSDM Kaltara
Kejati Kaltara
I Made Sudarmawan
proyek
aliran dana
rekening pribadi
tersangka
Kalimantan Utara
| Penyidik Targetkan Bulan Ini Berkas Sudah ke JPU, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Minta Penjelasan Kejati |
|
|---|
| Dekat dengan Kepala Dinas, Tersangka Korupsi Proyek Gedung BPSDM Kaltara Terima Fee Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
| Penyidik Buka Potensi Tersangka Baru pada Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/korupsi-pembangunan-gedung-BPSDM-Kaltara-140825_10.jpg)