Rabu, 15 April 2026

Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Pinjam Nama Perusahaan dan Fee 20 Persen, Praktik Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Terbongkar

Dugaan korupsi proyek gedung BPSDM Kaltara terbongkar, pinjam nama perusahaan dengan fee 20 persen hingga aliran dana ke rekening pribadi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
KORUPSI BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung ini yang menyeret 4 tersangka, Kamis (14/8/2025). (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Proyek ini berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023, dengan total anggaran sekitar Rp 13,9 miliar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa perusahaan yang memenangkan tender ternyata hanya dipinjam namanya oleh pihak lain yang menjalankan proyek. Praktik ini disertai dengan pemberian fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak (setelah dipotong pajak) kepada pemilik perusahaan.

"Pelaksana kegiatan berbeda dengan pemilik badan usaha. Artinya ada praktik pinjam meminjam perusahaan. Fee 20 persen diberikan setelah kontrak dipotong pajak," ujar Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025).

Akibat sistem pembagian fee tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung berkurang signifikan.

korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara 140825_11
KORUPSI BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung ini yang menyeret 4 tersangka, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Diperiksa 6 Jam, Tangan Diborgol

Dampaknya, banyak pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan ditemukan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menurunkan kualitas fisik gedung.

"Pelaksana tidak menjalankan kegiatan sesuai kontrak. Ada manipulasi data, laporan fiktif, dan pengawasan yang tidak maksimal. Ini menimbulkan kerugian negara," jelas I Made Sudarmawan.

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana proyek ke sejumlah rekening pribadi. Nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari anggaran pembangunan gedung yang dilakukan dalam tiga tahap: Rp 4 miliar pada 2021, Rp 9 miliar pada 2022, dan Rp 500 juta pada 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menambahkan bahwa dana proyek dikirim melalui jalur yang tidak semestinya.

"Ada aliran dana ke rekening pribadi yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Ini bagian dari temuan penyidikan," ungkap Nurhadi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara

Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar. Keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, dan MS. Mereka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved