Selasa, 14 April 2026

Berita Malinau Terkini

Bupati Angkat Bicara Soal Perumda Intimung Malinau: PHK Opsi Terakhir, Utamakan Transparansi Hak 

Polemik ketenagakerjaan di Perumda Intimung mendapat perhatian Pemerintah Malinau atas polemik yang terjadi di BUMD tersebut.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
BUPATI MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W Mawa  saat ditanya persoalan karyawan Perumda Intimung, Selasa (2/9/2025). Dia mendorong penyelesaian secara adil dan dituntaskan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Polemik ketenagakerjaan di Perumda Intimung mendapat perhatian Pemerintah Malinau atas polemik yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengaku telah mengetahui persoalan ini. Dia meminta penyelesaian masalah internal perusahaan harus dilakukan secara cermat.

Manajemen diminta segera menuntaskan persoalan bersama karyawan melalui mekanisme yang adil.

Langkah tersebut dianggap penting karena menyangkut keberlangsungan unit usaha milik Perumda Intimung.

Baca juga: Penanggungjawab Absen, Mediasi Ketenagakerjaan Perumda Intimung Malinau Kaltara Berakhir Tanpa Hasil

“kami mendorong agar ini bisa segera diselesaikan dengan baik itu di internal mereka, karena ini berhubungan dengan unit-unit usaha yang Perumda miliki,” ujarnya, Selasa (2/9/2025)

Sebagai pemilik saham, pemerintah daerah berhak mendapat laporan resmi terkait kondisi perusahaan. 

Dan setiap kebijakan yang ditempuh wajib memperhatikan hak-hak karyawan.

“Harus diperhitungkan manusia yang sedang bekerja dan pasti membutuhkan jaminan hidup, jaminan pekerjaan. Dan itu harus dilakukan dengan cermat, dengan baik sehingga semua ini bisa berjalan dengan situasi yang bisa dipahami oleh semua pihak,” katanya.

 Penyelesaian internal ditegaskan sebagai langkah utama sebelum opsi lain ditempuh.

Manajemen juga diingatkan lebih kreatif dalam mencari ruang efisiensi. 

Upaya ini dinilai lebih tepat dibanding langsung mengambil langkah tegas yang berisiko besar.

“Langkah pengambilan atau pemberhentian itu adalah langkah terakhir. Kalaupun mereka harus melakukan, harus bicarakan dulu dengan pemerintah daerah, situasi mereka seperti apa dan apa yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Pemutusan hubungan kerja hanya boleh ditempuh jika seluruh opsi lain telah diupayakan. Kebijakan tersebut wajib melalui komunikasi terbuka dengan pemerintah.

Baca juga: KSBSI Dampingi 25 Karyawan Perumda Intimung Malinau Kaltara, Bipartit Bahas Polemik Hak Pekerja

Pemkab Malinau juga mendorong prinsip transparansi dan pemenuhan hak-hak karyawan

Sebagai Informasi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sedang dalam tahap mediasi internal karyawan dan manajemen pada hari ini. 

Meski hasil pertemuan masih belum membuahkan kata sepakat, perundingan kedua akan kembali dijadwalkan ulang.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved