DPRD Tarakan Panggil PT PRI

Soal Pencemaran Limbah, PT PRI Beri Penjelasan Baku Mutu Bulan Mei hingga Juli 2025 Sudah Membaik

Pihak PT PRI turut hadir dalam kegiatan RDP yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
BERI PENJELASAN - Eko Wahyudi, Humas PT PRI saat diwawancarai media usai RDP, Senin (15/9/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pihak PT Phoenix Resources Internasional (PRI) turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).

Di mana sebelumnya sejumlah pertanyaan diajukan anggota DPRD Tarakan seperti di antaranya disampaikan, Harjo Solaika

Harjo Solaika mempertanyakan terkait mekanisme sparing dan mekanisme manual. 

Kemudian ada juga Asrin, anggota komisi 3 ikut mempertanyakan terkait baku mutu yang dibuang dan sampel yang diambil di laut apakah sama dengan yang sudah keluar saat ini di versi PRI dan versi yang diambil dari DLH. Juga titik koordinat pengambilan.

Baca juga: RDP Berlangsung Dua Jam, Begini Penjelasan DLH Tarakan Terkait Pengambilan Sampel Limbah PT PRI

RDP DPRD TARAKAN - Rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan  PT PRI dan DLH bersama gabungan DPRD Tarakan dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).
RDP DPRD TARAKAN - Rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan PT PRI dan DLH bersama gabungan DPRD Tarakan dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Begitu juga dari Dapot Sinaga, Wakil Ketua Komisi 3 ikut mempertanyakan terkait apakah sudah memenuhi syarat termasuk laporan per tri wulan.

Juga ada Adyansa, Ketua Komisi 1 juga menyampaikan masukan dari sisi koordinasi PRI harus melibatkan DLH Tarakan jika ada kegiatan termasuk pengambilan sampel.

Eko Wahyudi, Humas PT PRI menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para anggota DPRD Tarakan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak PT PRI juga telah melaksanakan pengambilan sampel air limbah dan melakukan pengujian di lembag uji independen dan terakreditasu di Jakarta yakni Lembaga Uji Sky Pacific Indonesia. 

"Hasil ujinya di bawah baku mutu semua untuk air limbah dan air laut," tegas Eko Wahyudi, Humas PT PRI.

Ia mengungkapkan bahwa kemarin awal muasalnya sebenarnya dari DLH yang ditanyakan oleh media untuk hasil uji bulan Maret dan April 2025. 

"Kemarin disampaikan sama beliau (DLH) hasilnya kita (PRI)  memang di atas ambang batas kemarin itu pada saat komisioning atau saat diuji coba. Memang kita iyakan dan  memang itu pun hasil dari KLHK," urain Eko.

Dan lanjutnya setelah  itu pihak PRI juga dinyatakan mendapat sanksi administrasi. Dalam hal ini PRI mencoba selalu memperbaiki.

Sehingga pengujian di bulan berikutnya seperti di bulan Mei, Juli dan Juni 2025 sudah ada perbaikan kualitas.

"Ahamdulillah sudah ada banyak perbaikan. Makanya itu yang kita laporkan itu ke SIMPEL.  Maksud kami juga,  kalau ada berita seperti kemarin ya jangan langsung tanggapannya secara general.  Makanya kita juga kaget kok tiba-tiba ini langsung di atas nilai aman atau dan lain-lain," ujarnya.

Padahal sudah ada hasil uji terbaru. Kemudian disinggung sanksi administratif, pihak PRI menunggu.

"Itu yang tadi saya sampaikan di dalam.  Nanti kita sampaikan ke pihak manajemen apakah mereka membayar ganti rugi atau seperti apa, kita juga enggak tahu," bebernya.

 Ia menambahkan lagi, untuk asil uji sampel terbaru, lanjutnya selama tiga bulan terakhir  semuanya dibawa baku mutu dan itu yang dilaporkan ke KLHK.

"Dan itu kewajiban kita untuk melakukan pelaporan di sistem SIMPEL. Kami di RKL-RPL kita itu kita lakukan pelaporannya," jelasnya.

Untuk pengampilan sampel sendiri dilakukan per tiga bulan dan per semester.

"Tapi kalau untuk internal kita hampir per empat  jam sih kita internal," jelasnya.

Disinggung juga transparansi hasil uji lab, ia menjelaskan bahwa pihak PRI melakukan uji lab karena sebagai tanggung jawab perusahaan ke dinas terkait.

Ia menambahkan bahwa PRI juga melaksanakan IPAL sesuau dokumen Amdal yang dimiliki.

Berkaitan dengan pengaktifan SLO saat ini pihak PRI terus mengajukan ke pusat dan masih berproses.

"PRI tidak bisa menentukan kapan diturunkan. Karena dari kementerian. Karena hasil SLO belum diterbitkan maka kami uji manual untuk ada laporan terus ke LH," tukasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andry Rawung ikut menyampaikan bahwa kemarin memang disampaikan bahwa berdasarkan surat dari KLHK, awalnya hasil pengambilan sampel melebihi dari baku mutu yang ada. 

Dan kemudian RDP tadi, melalui aplikasi selama ini ia menilai PRI sudah sesuai melakukan pelaporan pasca keluarnya hasil sampel Maret dan April.

Baca juga: Breaking News DPRD Tarakan Panggil PT PRI Soal Air Limbah Lebihi Batas Aman, Besok Ambil Sampel

"Dan kita dengar bersama, komisi tiga juga akan turun besok biar lebih transparan hasilnya. Untuk laporan per triwulan itu dari PRI langsung ke KLHK. Kami hanya bisa melihat yang dilaporkan perusahaan," urai Andry Rawung.

Ia melanjutkan DLH Tarakan dalam hal ini, karena dokumen dari kementerian, maka pemantauan dan pengawasan ada di kementerian.

"Kalau dari DLH Kota Tarakan kita bisa apabila ada laporan masyarakat. Kejadian seperti ini sufatnya insidentil kami bisa turun melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Hasilnya dilaporkan ke kementerian," beber Chaizir Zein, Kabid  Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Tanaman Hayati DLH Tarakan yang mendampingi Kepala DLH Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved