Berita Bulungan Terkini

Barang Bukti Sabu 55,85 Gram Dimusnahkan, Tangkapan Satresnarkoba Polresta Bulungan September 2025

Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan sabu di Mako Polresta Bulungan hari ini, Rabu 22 Oktober 2025.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
BARANG BERBAHAYA - Pemusnahan Narkoba jenis sabu di Ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN– Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 55,85 Gram atau setengah ons lebih, dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan pada Rabu (22/10/2025). Jadi barang bukti ini merupakan hasil tangkapan pada September 2025. Dengan tersangka sebanyak 3 orang. Yakni berinisial IR (45 tahun, SA, dan AF.

Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk tersangka AR ditangkap di Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Tarakan pada 17 September 2025. Dia merupakan pengembangan dari kasus di Bulungan, Kalimantan Utara.

Selanjutnya tersangka SA dan AF ditangkap di Jalan Imam Bonjol Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara pada 15 September 2025.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 55,85 gram sabu. Setelah proses penyidikan selesai dan mendapat persetujuan pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025). Yaitu dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke dalam kloset.

Baca juga: 152,32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tana Tidung Kaltara, Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui  Ps.l Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolresta Bulungan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka.  

Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.  

Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bulungan.  

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi Polresta Bulungan kepada publik bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Aipda Hadi.  

Pemusnahan narkoba di Polresta Bulungan 02 22102025.jpg
BARANG BERBAHAYA - Pemusnahan Narkoba jenis sabu di Ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, Polresta Bulungan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.  

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved