Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Mulai 1 Januari 2026 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara Kembali Normal

Bapenda Kaltara menegaskan mulai 1 Januari 2026, tarif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kembali menggunakan tarif normal

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
PAJAK KEMBALI NORMAL - Lalu lintas Kendaraan di salah satu jalan raya di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. Pemprov Kaltara mengumumkan mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi keringanan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyampaikan pengumuman, tarif dasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan kembali normal mulai 1 Januari 2026. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan, tarif normal ini berlaku seiring berakhirnya masa berlaku Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 100.3.3.1 /407/2025, tentang penghapusan denda administrasi dan keringanan pajak kendaraan pada 31 Desember 2025.

"Jadi, mulai 1 Januari 2026, tarif PKB dan BBNKB kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur dalam Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah," kata Tomy kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Tomy merinci, tarif dasar pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya diberikan keringanan 0,8 persen, akan kembali ke tarif normal 1,2 persen.

Sementara tarif dasar BBNKB yang selama relaksasi berada di angka 7,5 persen akan kembali ke tarif sebelumnya, yakni 10 persen.

"Keringanan ini berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, tarif dasar kembali seperti semula," tandasnya.

Baca juga: Targetkan Rp 1.026 Triliun, Bapenda Kaltara Ungkap Masuki Triwulan III 2025 PAD Baru 47 Persen

Seiring berakhirnya program keringanan denda, biaya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga kembali akan diterapkan.

Tomy mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

"Mulai 1 Januari 2026, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Karena itu, Bapenda Kaltara meminta masyarakat memanfaatkan sisa waktu sebelum 2026 untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menghindari denda yang akan kembali diberlakukan.

"Kami mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Bayar tepat waktu agar tidak terkena denda," kata Tomy.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif ini mengacu pada Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah yang menjadi acuan utama pengelolaan pajak kendaraan di Kaltara.

"Semua kebijakan tarif mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Itu menjadi dasar penerapan tarif PKB dan BBNKB di tahun 2026," pungkasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved